Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pejabat dan penyelenggara negara untuk menjauhi konflik kepentingan atau conflict of interest menjelang Pemilu 2024.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menegaskan bahwa konflik kepentingan merupakan pelanggaran etik dan hulu dari tindak pidana korupsi.
"KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar menjauhi benturan kepentingan (conflict of interest) baik yang nyata, potensial atau akan dipersepsikan publik sebagai conflict of interest," kata Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 7 Februari 2024.
Ghufron menyatakan, konflik kepentingan yang mungkin terjadi menjelang Pilpres 2024 adalah penyalahgunaan fasilitas negara dan kewenangan sebagai pejabat publik.
"Merupakan hulu dari tindak pidana korupsi," tegasnya.
Ghufron KPK berkepentingan memastikan proses pemilihan pemimpin bangsa dan negara Indonesia terlaksana secara Jujur dan adil. Salah satunya dengan berupaya agar Pemilu 2024 terbebas dari praktik money politic dan benturan kepentingan.
"KPK mengingatkan kepada seluruh pihak, baik pemerintah, penyelenggara dan peserta maupun pemilih agar melaksanakan pemilihan umum ini dengan asas jujur, adil dan berintegritas dengan menghindari politik uang maupun politik transaksional," katanya.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Pemilu 2024 Konflik Kepentingan